Pernyataan BKPSDM Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang, PJ Pekon Kewenangan PMD

Pringsewu (ISN) -Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap tiga jabatan strategis sekaligus di Kabupaten Pringsewu, yakni sebagai Kasi PMD, Plt Sekcam Pagelaran Utara, dan Pj Kepala Pekon, media kembali melakukan konfirmasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

‎Melalui pesan WhatsApp, Kepala BKPSDM Pringsewu menyampaikan

‎”bahwa yang bersangkutan, Suparman, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekcam Pagelaran Utara pada 17 November 2025, dan masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pekon hingga Desember 2025 guna menyelesaikan pertanggungjawaban. Selanjutnya, pada tahun berikutnya jabatan Pj Pekon akan diganti atas usulan kecamatan melalui PMP. Senin (29/12/2025)

‎‎Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab inti persoalan, yakni apa dasar hukum yang memperbolehkan seorang ASN menjabat tiga posisi strategis dalam waktu yang bersamaan, serta bagaimana sikap resmi BKPSDM terhadap potensi pelanggaran administrasi dan konflik kepentingan.

‎Tidak puas dengan jawaban tersebut, media kemudian mendatangi langsung kantor BKPSDM Pringsewu dan bertemu dengan Kepala Bidang Mutasi. Dalam keterangannya, pejabat tersebut menyatakan bahwa

‎” ASN boleh merangkap dua hingga tiga jabatan karena tidak ada undang-undang yang mengatur secara khusus larangan rangkap jabatan

‎” Ia juga menegaskan bahwa jabatan Pj Kepala Pekon bukan kewenangan BKPSDM, melainkan kewenangan Dinas PMD, sedangkan penunjukan Plt Sekcam merupakan kewenangan camat.

‎Pernyataan tersebut justru menuai kritik, karena bertentangan dengan sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
‎Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan ASN

‎Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
‎Pasal 3 huruf f dan g menegaskan bahwa ASN harus bebas dari konflik kepentingan serta profesional dalam menjalankan tugas.

‎Pasal 23 menyatakan bahwa ASN wajib mematuhi asas netralitas, akuntabilitas, dan profesionalitas.
‎Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
‎Mengatur bahwa setiap PNS hanya dapat menduduki satu jabatan struktural atau fungsional sesuai pengangkatannya.
‎Penunjukan Plt bersifat sementara dan tidak boleh mengganggu jabatan definitif yang sedang diemban, apalagi menimbulkan rangkap fungsi yang strategis.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
‎Pasal 4 huruf a dan d: PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
‎Rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat.

‎Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
‎Melarang praktik penyalahgunaan wewenang, ketidakjelasan kewenangan, dan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
‎Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi
‎Praktik rangkap tiga jabatan oleh seorang ASN dinilai berpotensi melemahkan kinerja pemerintahan, mencederai prinsip profesionalitas ASN, serta membuka ruang konflik kepentingan.

‎ media mempertanyakan pengawasan BKPSDM sebagai instansi yang bertanggung jawab atas manajemen dan penempatan ASN, termasuk koordinasi lintas dinas yang terkesan saling melempar kewenangan.

‎Media berharap agar Inspektorat Daerah dan Bupati Pringsewu segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan administratif, guna memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai undang-undang dan prinsip tata kelola yang baik, bukan berdasarkan tafsir sepihak pejabat.

Loading

Related posts

Leave a Comment